![]() |
Pemilu (Pemilihan Umum) Calon
Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Beragam istilah yang lahir dari
prilaku politisi yang mendeskripsikan polah tingkah para Caleg dalam meraih
kemenangan. Salah satu istilah yang populer dikalangan masyarakat ’ Wani piro dan Berjuang (Beras, Baju dan
Uang)’.
Wani piro dalam terminologi
masyarakat terinspirasi sebuah iklan Televisi yang diadopsi untuk menggambarkan
budaya masyarakat dalam menghadapi pemilu, baik pemilu legislatif untuk memilih calon legislatif
maupun pemilu kepala daerah untuk memilih calon kepala daerah. ’Wani piro’ menunjukkan politik
transaksional jual beli suara yang berlangsung dalam proses dukung mendukung
dan memilih calon (kontestan) peserta pemilu. Jual beli suara ini terjadi,
lebih disebabkan sikap apatis (kurangnya kepedulian) anggota DPR terhadap
kepentingan rakyat. Kurangnya sensivitas (kepedulian dan keberpihakan) para
caleg setelah terpilih menjadi anggota DPR terhadap kepentingan rakyat, dan
hanya berorientasi memperjuangkan kepentingan pribadi atau partai saja secara
atraktif dipertontonkan di hadapan publik, memancing emosional masyarakat
sehingga frame berpikir konstituen terhadap caleg-caleg ini ” Kalau belum jadi- baik-baik, ramah dan
bersahaja akan tetapi kalau sudah jadi lupalah kacang pada kulitnya” melahirkan
budaya Wani piro dan Berjuang (Beras, Baju dan Uang) yang sesungguhnya
merapuhkan tujuan demokrasi untuk menghasilkan calon-calon anggota llegislatif
yang berkualitas dan berkarakter (berintegritas).
Akibat prilaku caleg yang
terpilih menjadi anggota DPR melupakan pendukung dan pemilihnya, maka pemilu
legislatif dijadikan pasar untuk melakukan transaksi antara caleg dengan
konstituen, dan dari sinilah munculnya istilah Wani piro. Tawar menawarpun berlangsung, dan tentu saja harga suara
bervariasi tergantung quota dan sisa suara jamin jadi berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika dalam penghitunmgan sisa
suara 3000 suara sudah dapat meluluskan caleg terpilih menjadi anggota DPR,
maka cost yang dikeluarkan caleg per satu suara dari angka Rp. 50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) sampai Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan jika
penghitungan sisa suara jamin jadi (di suatu daerah tertentu) 300 suara saja,
ongkos yang dikeluarkan antara Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp.
2000.000,- (dua juta rupiah) persuara. Hal di atas sangat mungkin dilakukan
oleh para caleg untuk meraih kemenangan.
Strategi pendistribusian cost
anggaran pemenangan tersebut selalu
menggunakan istilah biaya diperuntukkan bagi relawan TPS, karena saksi TPS
hanya boleh satu orang, akan tetapi jumlah relawan TPS dapat saja beberapa
orang sesuai kebutuhan untuk pemenangan. Sehingga tidak jarang untuk setiap TPS
jumlah relawan yang dibayar oleh caleg 5 (lima), 10 (sepuluh) bahkan sampai 20
(dua puluh) orang jjumlahnya di sesuaikan dengan kebutuhan untuk mencapai
kemenangan.
Demikian halnya pemenangan
caleg melalui pendekatan ’Berjuang’
(Beras, Baju dan Uang) yang menjadi salah satu strategi caleg untuk
memenangkan pemilihan. Setiap melakukan kegiatan kunjungan ke masyarakat
pemilih, caleg membagi-bagikan beras (umumnya di lingkungan masyarakat ekonomi
lemah) sembari menyelipkan kartu identitas caleg dengan pesan dukungan kepada
penerima santunan politik yang diberikan para caleg kepada pemilih. Santunan
politik ini menjadi bahagian strategi yang lazim dilakukan oleh para kontestan
untuk meraup suara dalam proses pemenangan dalam pemilihan. Sedangkan pemberian
baju biasanya kepada kelompok-kelompok masyarakat yang terorganisir dalam
sebuah wadah organisasi sosial kemasyarakatan, baik dengan menggunakan simbol
agama, suku atau yang lainnya. Permintaan kepada caleg selalu dalam bentuk baju
seragam organisasi kelompok masyarakat tersebut.
Strategi pendistribusian
santunan politik dan pemberian baju seragam selalu dihubungkan dengan kegiatan
mengatasnamakan ’ kegiatan sosial keagamaan’. Kendatipun dengan nama apapun
tercium aroma bau politik transaksional yang akan sangat berpengaruh sekali
terhadap proses seleksi caleg, maka sangat mungkin menghasilkan caleg terpilih yang punya uang tetapi tidak
berkualitas dan tidak pula berintegritas.
Budaya ’Wanipiro’ dan Berjuang (Pemberian Beras, Baju dan Uang)
sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Republik IIndonesia Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 301 :
(1)
Setiap
pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Peserta Pemilu
secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2)
Setiap
pelaksana, peserta, dan / atau petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada
masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada
Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak 48. 000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah).
(3)
Setiap
orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).
Kendatipun jika diperhatikan secara eksplisit dan
tekstual tidak ditemukan larangan ’Wani
piro dan Berjuang (Beras, Baju dan Uang) pemberian beras, baju dan uang
karena dalam prakteknya mengatasnamakan kegiatan sosial kegamaan, akan tetapi
mempengaruhi pemilih dengan menggunakan cara tersebut merupakan suatu tindakan
yang dapat meruntuhkan demokrasi, sehingga keinginan untuk mendapatkan caleg
berkualitas dan berkarakter (berintegritas) berdasarkan pemilu tidak akan
tercapai, karena mengajarkan kepada masyarakat menjadi pragmatis, dan tidak
dapat menggunakan hak pilih secara cerdas dan objektif.
Disinilah peranan partai politik untuk memutus tradisi
(budaya ) wanipiro dan pemberian beras. baju dan uang untuk membeli suara
pemilih, karena perbuatan tersebut sungguh bertentangan dengan ruh pemiliu yang
jujur, adil, bebas dan rahasia itu. Menjadi tanggung jawab dan kewajiban bagi
partai politik untuk mencerdaskan masyarakat melalui berbagai kegiatan
pendidikan politik, sehingga masyarakat akan benar-benar dapat menggunakan hak
pilihnya secara benar dan sesuai keinginan hati nuraninya berdasarkan
pertimbangan kemampuan intelektual (akademik), dan kualitas kepribadian
(berkarakter, berintegritas) serta memiliki sensitivitas terhadap rakyat.
Semoga !!!!
Penulis : Affandi Affan, SH
Ketua Kordinator Daerah Asosiasi Pers Independent Indonesia (APII) Kota Medan
