PPATK: Kita Bikin 100, Ditindaklanjuti Baru Lima, Kan Nggak Enak - Kolumnis

Mobile Menu

Powered by Blogger.

MARITIM

More News

logoblog

PPATK: Kita Bikin 100, Ditindaklanjuti Baru Lima, Kan Nggak Enak

Friday, May 27, 2016
Agus Santoso/ RMOL.CO
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Presiden segera menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden) agar proses tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit (LHA) oleh pihak penegak hukum bisa berjalan efektif.

Pertanyaannya, apakah selama ini LHA dari PPATK tidak ditindaklanjuti secara efektif?

Simak wawancara lengkap dengan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso berikut ini:

Sebenarnya, untuk apa Inpres itu bagi PPATK?
Itu untuk efektifitas upaya kerjasama penegakan hukum. Kalau boleh di bilang sampai sekarang criminal justice system itu kan suatu sistem, dimulai dari penelusuran aliran dana, artinya LHA dari PPATK ini kan bisa menjadi petunjuk awal, untuk diproses selanjutnya oleh para penyelidik, atau para penyidik untuk proses penyidikan, untuk selanjutnya ke penuntutan, pengadilan nanti ada proses pidana. Tujuan pemidanaan bukan hanya untuk memberikan hukuman berat tapi juga untuk mengembalikan kerugian negara.

Jadi selama ini apa ada masalah dalam tahapan dan proses penegakan hukumnya?
Kita melihat memang, para penyidik itu kan kalau mau melakukan proses untuk penuntutan kan harus P21, dan itu harus memiki dua alat bukti yang cukup. Mungkin mereka masih kesulitan dan sebagainya karena TPPU ini walaupun sudah 14 tahun, boleh dibilang relatif baru lah untuk para penyelidik dan penyidik itu. Jadi kita ingin memberikan penguatan dan dorongan sebetulnya, karena jaksa, penyidik pajak, penyidik bea cukai, ini kan aparat di bawah Presiden, makanya kita ingin adanya semangat baru suatu dorongan berupa Inpres mengenai upaya semacam penegakan hukum yang lebih efektif lah kerjasama antara PPATK dengan mitra-mitranya itu di bawah Presiden.

Sudah disahuti belum Inpres ini oleh pihak istana?
Saya kira draftnya itu sudah ada di Setneg ya.

Tinggal tanda tangan?
Iya. Kita sih berharap dalam satu atau dua bulan ini sudah bisa ditanda tangani, artinya sudah dibahas bersama. Jadi bukan hal baru, bukan isu yang baru dilontarkan dan belum ada draftnya. Saya kira sudah di paraf juga, tinggal diproses penandatanganan.

Konten dari Inpres itu memuat hal apa saja?
Semacam penegasan terhadap SOP yang sekarang ini dilakukan bahwa PPATK menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan pemeriksaan kepada penyidik, kemudian penyidik melakukan pendalaman, melalui inquiry kepada PPATK.

Apa ada batas waktu setelah LHA diterima oleh penyidik untuk melakukan pendalaman?
Ya kita memang tidak memberikan batas waktu, kan memang harus dicarikan alat bukti ya, yang mungkin ada suatu pola kerjasama atau SOP yang diketahui Presiden. Karena TPPU ini di tingkat operasional itu ada komite nya. Komite TPPU ini ketuanya pak Menkopolhukam. Jadi bermuaranya ke pak Presiden juga untuk melakukan proses evaluasi.

Apa pentingnya proses evaluasi itu?
Karena kita tidak ingin misalnya sudah bikin 100, terus yang ditindak lanjuti berapa. Baru lima misalnya, kan nggak enak.

Nggak enak kenapa?
Ini kan biaya negara, maksudnya dalam proses penelusuran kan menggunakan man power yang dibayar oleh negara, waktu, tenaga, berangkat sana-sini itu kan menggunakan uang rakyat nih, jadi jangan pula berhenti di satu titik.

Maksudnya?
Di satu titik yang kemudian dianggapnya kurang data, kemudian kembali ke kita, dibuat gelar perkara, itu kita sih oke. Tapi kalau cuma ditumpuk, nah itu yang kita sebetulnya tidak oke, gitu... He-he-he.

Mungkin masih dalam proses telaah?
Kalau dibilang sedang dalam proses telaah, nah itu bingung kita. Kita ingin ada ukuran-ukuran yang jelas. Kalau tidak bisa dilanjutkan, tulis aja gitu kan. Dilanjutkan tapi kurang ini kurang itu. Sehingga dicari kembali.

Selama ini, kasus apa yang paling banyak ditemukan PPATK?
Yang paling banyak di PPATK itu tentunya dan yang paling banyak menyita perhatian kita itu adalah kasus dugaan korupsi. Jadi, kalau dalam bahasa media itu dinamakan rekening gendut, penyidik nggak boleh menggunakan istilah itu... He-he-he. Media silahkan saja menggunakan istilah itu. Penyidik kalau ada kecurigaan itu harus ditindak lanjuti gitu. Kalau perlu kita gelar perkara.