Oleh : Affandi Affan, SH
Problema yang tak kunjung
tuntas dari persoalan penerangan adalah beberapa tahun ini secara bergiliran
dan tidak beraturan mati lampu- lampu mati- mati terus. Secara bergiliran
artinya masyarakat secara bergantian akan merasakan arus listrik terputus (pemadaman
lampu) beberapa saat (beberapa jam lamanya) sehingga aktivitas yang membutuhkan
daya listrik terhenti. Tidak beraturan artinya bahwa pemadaman lampu memang
secara bergilir akan tetapi ada yang mengalami satu hari sampai dua atau tiga
kali mati, sementara di suatu daerah lainnya hanya mengalami pemadaman satu
kali saja.
Mati lampu-lampu mati- mati
lagi, ini adalah deskripsi realitas yang dialami oleh masyarakat, padahal TDL
(Tarif Dasar Listrik) makin hari merangkak naik, dan tidak pernah turun-turun.
Sekali tarif naik dan akan terus merangkak naik, akan tetapi pelayanan
penerangan dan kegiatan usaha yang menggunakan tenaga listrik terhadap
masyarakat semakin menunjukkan tidak
memuaskan dan sangat merugikan sekali. Betapa tidak. Masyarakat awam yang tidak
menggunakan listrik sebagai instrumen usaha mereka, paling tidak akan
menghambat pekerjaan rumah tangga yang membutuhkan daya listrik seperti
terhalang kegiatan cuci mencuci pakaian yang menggunakan mesin cuci, dan
lain-lain.
Berbeda halnya bagi masyarakat
yang bergerak dibidang usaha yang menggunakan daya listrik sebagai instrumen
penunjang usaha tersebut akan mengalami kerugian material yang amat sangat
tinggi. Disamping kerugian dari sektor produksi yaitu terganggunya penghasilan
yang diperoleh, bahkan dapat merusak peralatan disebabkan arus listrik yang
tidak normal, apalagi mati secara tiba-tiba akibat pemadaman lampu oleh PLN.
Beban tetap dipikul oleh
masyarakat. Akibat kebijakan yang terkesan tidak memiliki perencanaan yang
futuristik menatap jauh ke depan yaitu
grand design (master plan) untuk kepentingan jangka panjang yang berpihak
kepada masyarakat, akan tetapi terasa bahwa kebijakan hanya melihat keuntungan
dan kepentingan pemerintah semata. Apapun alasan yang diberikan oleh pihak
terkait (dalam hal ini pemerintah) merupakan argumentasi klassik yang dari dulu
hingga hari ini sama antara lain perbaikan atau pembangunan gardu pembangkit
tenaga listrik yang kurang atau yang rusak. Itu-itu saja alasannya. Apa tidak
dilakukan kajian secara konprehensif
dengan pertimbangan pertambahan jumlah penduduk, penyebaran tempat
tinggal, perspektif kemajuan di bidang home industri-industri kecil dan menengah,
penambahan infra struktur yang menggunakan tenaga listrik, sehingga dapat
membuat perencanaan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan daya listrik yang
akan digunakan oleh konsumen (masyarakat). Sehingga tidak hanya menyengsarakan
rakyat- dimana masyarakat saja yang harus terus menerus menanggung beban.
Apabila alasannya kurangnya
gardu pembangkit listrik untuk penambahan daya dalam memenuhi pasokan listrik
yang terus meningkat, artinya tidak adanya perencanaan jangka panjang dengan
pertimbangan kebijakan pertambahan jumlah penduduk daerah, penyebaran tempat
tinggal dan peningkatan jumlah industri kecil dan menengah, serta penambahan
infra struktur yang semua itu pasti
menggunakan listrik, sebagai penerangan baik penerangan untuk tempat tinggal,
dan lainnya atau sebagai penunjang utama
usaha ekonomi masyarakat. Dan apabila alasannya ada gardu pembangkit listrik
yang rusak berarti tidak dilakukan pengawasan dan perawatan secara serius dan
sungguh-sungguh terhadap sarana dan prasarana pembangkit listrik tersebut.
Dimana dan kemana biaya pengawasan dan perawatan itu. ”Dimana” artinya di laci
siapa, sedangkan ”kemana” artinya
mengalir untuk apa saja uang rakyat itu sebenarnya !
Jika rakyat yang mengalami
kerugian akibat kebijakan pemerintah (dalam hal ini pihak BUMN terutama PLN
daerah) tidak ada sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pemangku kebijakan,
sehingga masalah ini akan terus berulang terjadi. Akan tetapi jika rakyat yang
terlambat atau tidak mampu membayar biaya penggunaan listrik (tarif dasar
listrik) maka serta merta pihak PLN akan
memutus arus dari masyarakat pengguna listrik tersebut. Sangat menyedihkan
sekali hidup di negeri yang tidak memberikan perlindungan dan penegakan hukum
terhadap kepentingan dan hak-hak konsumen secara berimbang.
Curhat- Ini adalah Curahan
Hati Rakyat kepada Menteri BUMN jangan hanya mereklamekan sepatu DI dan Tolak
Angin produk dalam negeri kesana kemari, sampai ke luar negeri, akan tetapi
urusi lampu mati di Asahan khususnya dan di Sumatera Utara umumnya. Pak menteri
kesini datanglah kemari ke daerah yang mati lampu- lampu mati- mati lagi. Ada
apa kok sering mati. Cukuplah beban rakyat yang semakin berat ! BBM naik, TDL
naik, jangan ditambah lagi lampu yang sering mati.
(Penulis merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara & Ketua Kordinator Daerah Asosiasi Pers
Independent Indonesia (APII) Kota Medan)
