Oleh
: Youngki Ariwibowo
Sejak
UU 22 tahun 2001 tentang Migas, kekuasaan migas nasional praktis jatuh ke
tangan sindikat yang bernama BP Migas. Namun pada November 2012 lalu Mahkamah
Konstitusi membubarkan BP Migas.
Selanjutnya
pemerintah SBY menggantinya dengan lembaga sementara, yang kemudian
ditransformasikan menjadi lembaga tetap yakni SKK migas. Melalui Perpres No 9
tahun 2013 SBY membentuk sindikat baru yang bernama Satuan Kerja Khusus Usaha
Hulu Migas. Khususnya dimana ?
Kebijakan
SBY jelas merupakan penghianatan terhadap Konstitusi. Menyerahkan migas kepada
lembaga abal-abal, yang telah terbukti menjadi sarang koruptor. Tertangkapnya
Rudi Rubiandini kepala SKK migas oleh Komisi Pemberantasan korupsi jelas
membuktikan bahwa SKK migas adalah sarang koruptor. Korupsi Rudi diduga
melibatkan seluruh petinggi ESDM.
Dengan
kewenangan yang sangat besar, melakukan kontrak hulu dan hilir migas, SKK migas
adalah bancakan empuk pengusa. Bayangkan SKK Migas menyebut total transaksi
industri hulu minyak dan gas bumi (migas) pada 2013 US$ 57,8 miliar.
"Dana
tersebut berasal dari para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah
berproduksi," Kata Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Budi Agustyono
melalui keterangan resmi, Rabu, 26 Februari 2014.
Tidak
hanya hulu, di bagian hilir SKK migas berwenang melakukan transaksi ratusan
triliun. Dalam tahun 2014 ini SKK Migas Tandatangani Enam Kontrak Gas Domestikm
Total volume gas adalah 915,22 triliun British thermal unit (TBTU) dengan
tambahan penerimaan negara hingga akhir kontrak senilai 2,28 miliar dolar atau
Rp25 triliun.
Penghilangan
Hak Menguasai Negara dalam sektor migas baik hulu maupun hilir telah
menyebabkan kekayaan migas jatuh ke tangan mafia dan sindikat.
BUBARKAN
SKK MIGAS !
Penulis Adalah Aktivis Pemuda Peduli Energi
Penulis Adalah Aktivis Pemuda Peduli Energi
