![]() |
| Menteri ESDM Jero Wacik (tengah) bersama Wamen ESDM Susilo Siswoutomo (kiri) dan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini |
Heboh
“Uang Panas” Migas, Tidak Berhenti di Rudi Rubiandini. Kepala SKK Migas yang menerima suap dari Komisaris Kernel Oil
Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Sejumlah Pejabat di ESDM dan Wakil Rakyat di DPR
disebut-sebut terlibat menikmati “Uang Panas Migas”.
Hasil
pengembangan penyidikan, Menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebagai
tersangka.
Dari
beberapa penggeledahan yang dilakukan terkait penangkapan Rudi dan Simon, KPK
menemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, di antaranya dollar
Amerika Serikat (AS). Uang 200.000 dollar AS ditemukan saat KPK menggeledah
ruang kerja Waryono. Waryono diyakini bukan satu-satunya pejabat Kementerian
ESDM yang terseret dalam kasus ini.
”Saya
kira ini bagian dari pengembangan. Tentu bisa ke dua arah. Apakah ada
penerimaan- penerimaan lain. Kedua, apakah ada pemberi-pemberi lain. Atau,
apakah ada kaitannya dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tersangka WK
(Waryono Karno),” kata Johan di Jakarta 12/03/2014, dikutip dari Kompas.com.
Waryono
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B atau Pasal 11
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12B mengatur soal
gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara berkaitan dengan
jabatannya.
Sementara
itu, Wakil Rakyat di DPR, diyakini terseret arus aliran “Uang Panas Migas”. Rudi
Rubiandini pernah mengatakan, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Rudi pun mengakui
memenuhi permintaan tersebut.
"Muncul
permintaan THR DPR dari Komisi VII. Di sisi lain, ada tawaran beberapa orang
bersedia memberi bantuan 200.000 dollar AS," kata Rudi ketika bersaksi
dalam kasus dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Rudi
menerima uang 200.000 dollar AS dari Deviardi, pelatih golfnya, dan digunakan
untuk THR yang diminta Komisi VII. Menurut Rudi, uang itu diserahkanya melalui
anggota DPR, Tri Yulianto.
"Waktu
itu Tri Yulianto anggota DPR. Mereka mewakili Komisi VII," kata Rudi.
"Untuk
menutupi permintaan THR itu, saya simpan, enggak pernah saya pergunakan untuk
kebutuhan pribadi," terang Rudi.
Dalam
kasus ini, Simon didakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong memberi atau
menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS
kepada penyelenggara negara, yaitu Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui
Deviardi alias Ardi. Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini
menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang
terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.
Dari
Kasus SKK Migas, terlihat bahwa Pengusaha, Birokrat dan Politisi, berkolusi dan
memperkaya diri dari hasil Migas yang seharusnya untuk rakyat Indonesia.
Sumber Foto : www.sayangi.com
