Illegal fishing merupakan masalah serius yang sering kali terjadi di wilayah
perairan Indonesia terutama di perbatasan. Hal ini disebabkan pada beberapa
wilayah laut perbatasan Indonesia memiliki kelimpahan ikan target yang bernilai
ekonomis tinggi dan sekaligus intensitas pengawasan perikanan yang dilakukan
terhadap wilayah perbatasan acapkali sangat lemah oleh aparat negara. Salah
satu lokasi yang kerap dijadikan sebagai wilayah illegal fishing yaitu di
kawasan perairan Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Pulau yang berpenduduk 3.195
jiwa ini merupakan salah satu pulau terluar berpenduduk Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara
Malaysia.
Kepulauan Maratua sendiri memiliki gugusan pulau-pulau kecil yang
menjadi tempat berkembang biaknya beberapa jenis penyu. Pada setiap tahunnya
terutama musim angin selatan di kawasan pulau Maratua dikenal sebagai jalur
mingrasi beberapa jenis penyu seperti penyu sisik dan penyu hijau. Penyu-penyu
tersebut biasanya menjadikan ke Pulau Sambit dan Pulau Belambangan sebagai
tempat bertelur dan memijah. Aktivitas penyu pada musim ini banyak dimanfaatkan
oleh nelayan lokal dan nelayan asing untuk melakukan eksploitasi penyu dengan
pencurian telur dan penangkapan penyu.
Metode dan strategi eksploitasi tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan
kondisi perairan yang kaya sumberdaya namun minim pengawasan dari petugas.
Pelaku pencurian sangat efektif dan mereka melengkapi dirinya dengan kapal
motor cepat, senjata dan memiliki pemahaman yang baik terhadap perilaku dari
target buruannya. Pada malam hari, kapal pelaku berlabuh di perairan
internasional hal ini cukup efektif karena perairan internasional cukup jauh
dan di periaran tersebut mereka cukup aman terhindar dari patrol petugas
Indonesia. Saat dinihari mereka mendekati lokasi pulau dan selanjutnya
menggunakan kapal motor jet yang ukurannya lebih kecil (menyerupai jet ski)
yang memudahkan mereka masuk ke perairan dangkal bahkan pada kedalaman 40 cm
dan menangkap penyu-penyu yang sedang bertelur di daratan pulau.
Sejauh ini, Satuan kerja pengawasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Beru dan pihak Angkatan Laut setempat memiliki keterbatasan dalam
melakukan pengawasan karena minimnya biaya operasional yang dimiliki. Biasanya satuan
pengawasan melakukan patroli bersama apabila ada bantuan bahan bakar dan
logistik lain yang disediakan. Apabila tidak ada bantuan logistik dan BBM
biasanya hanya satker yang berjalan sendiri itupun hanya sesekali. Satker
pengawas ini sudah mendapat pelatihan khusus dalam kegiatan pengawasan dan
sudah mendapat sertifikat menembak senjata api laras panjang serta linsensi
untuk langsung melakukan penyidikan di tempat, namun sayangnya setelah
pelatihan pengawasan tersebut, anggota satker yang sudah memiliki kapasitas dan
bersertifikasi tersebut tidak diberi fasilitas yang memadai. Ibaratnya,
tanggungjawab yang begitu besar untuk melakukan pengawasan laut tapi fasilitas
yang diberikan sangat jauh dari standar atau hanya sekedar di beri pentungan.
Dengan modal pentungan inilah Satker pengawasan melakukan patroli pengawasan
dan sulit melakukan tindakan tegas apabila menemukan kapal-kapal yang melakukan
aktivitas illegal fishing dan
penjarahan penyu di kawasan perairan Maratua.
Sampai dengan tahun 2014 Indonesia
hanya memiliki 27 unit kapal pengawas perikanan untuk mengcover seluruh wilayah
perairan Indonesia. Hal ini tentunya sangat minim dibandingkan dengan luasnya
perairan yang harus dijaga. Jika hanya menunggu ketersediaan jumlah unit kapal
untuk mengawasi dan menjaga kekayaan sumber daya laut nusantara maka membutuhkan
waktu yang sangat lama. Belum lagi harus diakui bahwa alokasi pembiayaan
pengawasan perikanan setiap tahunnya semakin menurun serta minimnya inovasi
strategi dan program pengembangan kelautan yang mendukung pengelolaan
sumberdaya laut kita secara berkelanjutan. Kemudian menjadi kekhawatiran kita adalah sampai pada waktunya nanti kapal-kapal siap
beroperasi namun tidak ada lagi yang bisa dijaga dan diselamatkan.
Pemerintah Indonesia perlu
segera memperkuat dan memprioritaskan upaya penanggulangan illegal fishing di wilayah perbatasan yang kaya akan sumberdaya
perikanan. Selain menggalang dukungan dan kemampuan dalam negeri melalui
kerjasama lintas sector dan berbagai pihak, Indoneia perlu menjalin kerjasama
internasional khususnya dengan negara-negara di kawasan ASEAN untuk bekerjasama
mengawasi perairan perbatasan masing-masing negara guna meminimalkan praktek illegal fishing. Pelaku illegal fishing baik dari negara tetangga
maupun nelayan Indonesia sendiri harus mendapat tindakan hukum yang menimbulkan
efek jera. Agar aktivitas illegal fishing tidak menjadi momok yang menakutkan dan tidak pula menjadi
masalah klasik tanpa solusi di negeri indah ini.
Moh Abdi Suhufan
Koordinator
Nasional DFW-Indonesia
