Sekian
lama “hilang”, Kasus Megaskandal Century memasuki babak baru, setelah Budi
Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), didakwa bersama-sama
Boediono, mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden, melakukan
korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.
Dakwaan itu
dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara
bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.
"Terdakwa
selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara
bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku
Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi
almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H.
Muslim," kata jaksa penuntut K.M.S. Roni saat membacakan surat dakwaan
Budi.
Sedangkan dalam
penetapan status Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, Budi disebut
melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan empat orang lainnya.
Mereka adalah tiga deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus
Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) Raden Pardede Budi.
"Memperkaya
terdakwa sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham
Telaat Mohamed Besher Alwarraq dan Rafat Ali Rivzi Rp 3,11 triliun, memperkaya
Robert Tantular serta pihak yang terkait dengan Robert Tantular Rp 2,75
triliun, dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,58 triliun," kata
jaksa Roni.
Kebijakan FPJP
disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara
sebesar Rp 6,76 triliun.
Atas
perbuatannya, terhadap Budi Mulya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan
primer. Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Subsider. Dengan ancaman hukum maksimal
20 tahun penjara.
