Jakarta, 16 Agustus 2014—Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja menyampaikan pidato kenegaraan di
Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Gedung Parlemen, Jakarta (15/08). Dalam bagian
pidatonya, presiden sempat memaparkan keberhasilan anak-anak Indonesia bersaing
dalam berbagai Olimpiade Internasional dan selama 10 tahun ini dan pemerintah
membuka pintu kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak keluarga miskin untuk
mengenyam pendidikan tinggi. Namun, apa saja upaya pemerintah untuk memberi
perlindungan kepada anak-anak dari kekerasan yang marak belakangan ini, tidak
dipaparkan.
“Saya pribadi melihat 10
tahun belakangan ini belum ada terobosan yang tegas terkait perlindungan anak,
terutama dari sisi regulasi dan penindakan yang membuat efek jera, apalagi
upaya preventif,” ujar Ketua Yayasan Anak Bangsa Mandiri dan Berdaya Fahira
Idris, di Jakarta (16/08).
Memang dari tahun ke tahun,
jumlah kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Sepanjang 2013, Komisi
Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima pengaduan kekerasan anak
sebanyak 3.023 kasus atau 60 persen lebih banyak dibanding 2012. Dari jumlah
ini, 58 persennya merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Ini artinya
sepanjang 2013, setiap harinya, Komnas PA menerima puluhan pengaduan kasus.
Fahira mengatakan, jika
tidak ada terobosan dari para pengambil kebijakan di negeri ini dan masyarakat
diam saja, bukan mustahil kasus pelecehan di TK JIS atau kekerasan fisik yang
dialami bocah Iqbal dan banyak lagi kasus kekerasan anak, bahkan sampai
merenggut nyawa, akan terus berulang,
Tidak adanya efek jera bagi
pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di Indonesia, lanjut Fahira,
menjadi pangkal sebab. Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, hanya
mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun untuk pelaku
kekerasan terhadap anak.
“Pasal 292 KUHP malah lebih
ringan. Pelaku pencabulan terhadap anak hanya dihukum maksimal lima
tahun. Untuk itu saya meminta kepada Presiden SBY, diakhir masa jabatan ini
segera merevisi UU Perlindungan Anak dengan tekanan memberi hukuman yang lebih
berat kepada pelaku kekerasan terhadap anak sehingga ada efek jera,” ujar Fahira,
Anggota DPD RI Terpilih 2014-2019.
Menurut Fahira,
terobosan-terobosan seperti hukuman mati, hukum pengebirian secara kimiawi,
sanksi sosial, public notice dan berbagai terobosan lain
dengan tujuan efek jera bisa menjadi salah satu opsi mengakhiri maraknya
kekerasan terhadap anak beberapa tahun belakangan ini. Karena, negara-negara
lain yang sudah menerapkan hukuman mati dan terobosan hukum lain misalnya public
notice berhasil menurunkan angka kekerasan terhadap anak di negaranya.
Sumber Foto: www.kompas.com
