Jakarta, 23 Juli 2014—Tidak diaturnya secara baku dan rinci mekanisme pemilihan pimpinan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dalam Undang-Undang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dikhawatirkan rawan politik uang.
Tidak seperti DPR yang terwakili oleh fraksi-fraksi, DPD diisi oleh
individu-individu yang mewakili provinsi, di mana masing-masing provinsi
diwakili empat orang.
Anggota
DPD terpilih Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, di
tengah kepercayaan masyarakat yang terus turun terhadap lembaga
legislatif baik di Pusat maupun Daerah, idealnya DPD harus mampu menjadi
saluran alternatif yang bisa dipercaya dan diandalkan rakyat Indonesia.
Menurut Fahira, tidak diaturnya secara tegas mekanisme dan tata cara
pemilihan pimpinan DPD, di dalam UU MD3 yang baru saja disahkan,
dikhawatirkan rawan terjadi praktik politik uang.
“Intinya, terlepas dari mekanisme pemilihannya nanti, semua anggota DPD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan. Makanya,
segala proses di DPD, termasuk nanti saat proses pemilihan pimpinan DPD
harus terbuka dan transparan agar masyarakat percaya. Kita (DPD) harus
steril dari politik uang,” ujar Fahira di Jakarta (23/07).
Fahira
mengatakan, tata tertib pemilihan pimpinan dan syarat calon ketua yang
nanti diputuskan oleh semua anggota DPD, harus bisa menutup semua celah
terjadinya praktik politik uang. Karena tidak seperti DPR yang disekat
fraksi-fraksi, Ketua dan Wakil Ketua DPD sebaiknya dipilih secara
langsung dan terbuka.
“Terserah
nanti teknis mekanisme penyaringan calon apakah berdasarkan sistem tiga
wilayah (Indonesia Barat, Tengah, Timur), dipilih secara paket (ketua
dan wakil ketua) atau sistem yang lain. Tetapi yang paling penting,
prosesnya dipilih secara langsung. Artinya satu orang, satu suara,”
jelas perempuan yang memperoleh suara terbanyak di DKI Jakarta ini.
Substansi yang
paling penting dari pemilihan pimpinan DPD ini, lanjut Fahira, adalah
sejauh mana para pimpinan DPD nanti mampu memainkan perannya sebagai
motor yang bisa membawa kepentingan daerah menjadi kebijakan nasional
serta punya komitmen terus memperjuangkan kesetaraan antara DPD dengan
DPR.
Pada
kesempatan ini, Fahira juga menyampaikan kritiknya terhadap UU MD3 yang
menghapus ketentuan terkait keterwakilan perempuan pada posisi
strategis di parlemen.
“Menurut
saya, ini sebuah langkah mundur. Di saat berbagai kementerian, lembaga
negara, dan partai politik mempunyai kebijakan ketewarkilan perempuan,
parlemen yang seharusnya menjadi contoh malah mengabaikan hal ini,”
ungkap Fahira yang juga aktivis perempuan ini.
Sumber Foto: www.muslimdaily.net
