Indonesia dengan letak
geografis yang sangat strategis memiliki bentangan laut yang luas hingga 2/3
wilayah dari keseluruhan wilayah NKRI. Indonesia perlu menempatkan diri sebagai
leader, dan menciptakan kebijakan nasional yang berdasarkan pada kondisi geografis
yang dimiliki. Dengan kondisi geografis yang demikian, maka peranan
transportasi laut bagi Indonesia adalah sangat strategis dan vital, tidak hanya
dari aspek ekonomi, tetapi juga dari aspek ideologi, politik, sosial dan budaya
serta pertahanan dan keamanan.
Angkutan laut nasional
sebenarnya telah berperan sejak sebelum dan pasca kemerdekaan Indonesia yang
dimulai dari sumbangannya dalam aspek keamanan untuk mempertahankan kedaulatan
negara hingga peranannya sebagai alat untuk mengurangi ketergantungan ekonomi
dari negara maju. Peran armada angkutan laut dalam mempertahankan kedaulatan
telah terbukti pada era tahun 1950 sampai 1965 dimana mobilisasi kekuatan
pertahanan banyak menggunakan armada kapal niaga, dan puncaknya terjadi pada
saat perebutan kembali Irian Barat dari tangan Belanda.
![]() |
Muhammad Nasir
Mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor
(Aktivis Gerakan Pemuda Maritim Indonesia)
|
Dari aspek ideologi dan
politik, sektor transportasi laut berperan dalam menjaga integritas bangsa dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disamping sebagai sarana
mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan keseluruh wilayah tanah air.
Sementara dari aspek sosial budaya, sektor transportasi laut berperan dalam
memberikan sarana aksesibilitas bagi masyarakat sehingga memungkinkan
terjadinya hubungan antara masyarakat pada satu pulau dengan masyarakat di
pulau lainnya.
Wajah transportasi laut
Indonesia masih sangat jauh terbelakang, padahal Indonesia adalah negara dengan
luas laut mencapai 5,8 juta km2. Hal ini dikarenakan keseriusan untuk
mengembangkan potensi di wilayah laut masih di nilai sebagai suatu hal yang
tidak menjanjikan dan memiliki ketidakpastian masa depan. Selain itu, dukungan
untuk mengembangkan industri-industri kemaritiman di Indonesia masih kurang
dukungan.
Pada Februari 2013, sudah
tercatat 12.004 kapal atau menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 98,7 persen
dari jumlah 6.041 kapal yang tercapai pada Maret 2005. Data menunjukkan bahwa
terjadi peningkatan pada sektor pengadaan armada, tetapi perlu juga diketahui
bahwa kenaikan jumlah armada tersebut tidak diiringi dengan laju pertumbuhan
dari industri-industri galangan kapal atau pelabuhan-pelabuhan yang memadai.
Permasalahan yang dihadapi oleh
transportasi laut Indonesia dimulai dari keterpurukan peran armada pelayaran
nasional dalam mengangkut muatan. Hal ini tentu berimbas pada pengurangan
jumlah barang yang di ekspor maupun impor, sehingga secara tidak lansung sektor
perdagangan dan perekonomian juga terus menurun. Permasalahan lainnya adalah
tidak diberlakukannya azas cabotage yang mampu meningkatkan kegiatan
transportasi laut.
Kemudian biaya ekonomi yang
tinggi juga menyebabkan turunnya minat masyarakat untuk mengoptimalkan
transportasi laut. Tidak kalah penting
juga sarana dan prasarana bongkar muat masih sangat terbatas sehingga menambah
beban bagi pengguna jasa transportasi laut.
Permasalahan lain dari
transportasi laut ini adalah tingkat kecukupan fasilitas keselamatan pelayaran
yang belum memenuhi standar, sehingga para pengguna jasa transportasi belum
merasa terjamin keselamatannya dalam menggunakan sarana transportasi laut
tersebut.
Kurangnya sarana untuk
mendukung kegiatan transportasi laut nasional dapat dilihat dari ketersediaan
pelabuhan yang bertaraf nasional yang mampu melayani ekspor dan impor, sampai
saat ini hanya terdapat 4 lokasi pelabuhan yang mampu melayani kegiatan
tersebut yaitu Pelabuhan Tanjung Priuk, Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, dan
Pelabuhan Belawan.
Saat ini Transportasi laut di
Indonesia didominasi oleh angkutan barang. Sebesar 80 persen angkutan laut yang
mendominasi adalah angkutan batubara, angkutan kelapa sawit, angkutan BDN dan
gas, dan angkutan peti kemas. Sementara angkutan penumpang dan pelayaran
tradisional kondisinya makin ditinggalkan karena tidak menjadi kebijakan
prioritas pemerintah. Saat ini pemerintah memiliki kebijakan angkutan penumpang
melalui transportasi udara melalui insentif-insentif dalam bidang penerbangan
berbiaya murah.
Ketiga, mengenai kepelabuhanan.
Bagus atau tidaknya pelabuhan dinilai berdasarkan lamanya kapal di pelabuhan.
Jikaproses dwelling timeyang singkat itu dikategorikan sebagai pelabuhan yang
bagus, tetapi jika memakan waktu berhari-hari maka sebaliknya pelabuhan
tersebut dikategorikan tidak bagus. Keempat, sistem regulasi. Sistem regulasi
pelayanan harus memiliki sistem cabotage. Jika barang yang diangkut menggunakan
kapal Indonesia maka akan dikenai pajak, sebaliknya kapal luar negeri bebas
dari pajak.Kondisi-kondisi inilah yang jika tidak disikapi dengan kebijakan
pemerintah akan makin menggerus transportasi laut Indonesia.
Transportasi laut menjadi urat
nadi bagi sebuah negara kepulauan. Indonesia yang memiliki jumlah pulau
tersebar luas membutuhkan sarana transportasi laut memadai. Ironisnya, sebagai
negara kepulauan sistem transportasi laut Indonesia masih perlu banyak
perbaikan. Ini terbukti dengan banyaknya jumlah kasus kecelakaan di laut,
banyaknya pelabuhan-pelabuhan yang justru terbengkalai, dan semakin menambah
semerawutnya transportasi Indonesia.
Kondisi ini dapat dilihat dari
akar persoalannya yakni pemerintah dalam kebijakan pembangunan nasionalnya saat
ini adalah lebih mengedepankan land base oriented. Sehingga strategi yang terkait
dengan urusan laut tidak mendapatkan prioritas. Akibat dari strategi yang
keliru, maka kebijakan dan implementasi di bidang transportasi laut menjadi
tidak terurus. Konsekuensinya, transportasi laut yang seharusnya jadi andalan
masyarakat justru menjadi angkutan yang menakutkan.
Dari aspek pertahanan dan
keamanan, sektor transportasi laut berperan dalam menjaga keamanan negara dari
kemungkinan serangan oleh negara asing. Menurut UU No. 3/2002 tentang
pertahanan negara disebutkan bahwa armada niaga nasional sebagai komponen
pertahanan negara yang dapat dimobilisasi jika negara dalam keadaan bahaya (UU
No. 27/1997 tentang Mobilisasi dan
Demobilisasi).
Keinginan untuk menjadi bangsa
yang besar adalah cita-cita seluruh rakyat Indonesia, dan untuk menggapainya
diperlukan strategi yang matang dalam perencanaan pembangunan bangsa ini.
Pemerataan pembangunan dapat menjadi pintu untuk memulai menstimulasi seluruh
stakeholder agar bisa fokus dalam pembangunan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
