![]() |
Menurut
data padatahun 1985, luas hutan Kalimantan mencapai 40,8 hektar dan menempatkan
Kalimantan sebagai paru-parudunia, namun hingga tahun 2010 hutan Kalimantan
tinggal 25,5 (Greenpeace), tingginya laju deforestasi
juga menyebabkan Sungai Mahakam mengalami penurunan kualitas, belum lagi aktivitas
tambang dan tingginya pencemaran limbah yang masuk ke Sungai Mahakam, yang
menjadi habitat Pesut Mahakam (Orcaella Brevirostris).
Aktivitas disungai Mahakam yang
semakin hari semakin padat, membuat sungai yang dihuni oleh Pesut Mahakam atau dikenal
dengan nama (Irrawaddy Dolphin) semakin
memprihatikan, Jika pemerintah tidak segera melakukan langkah perlindungan, maka
dalam beberapa tahun saja Pesut Mahakam hanya akan dinikmati lewat Patung-patung
dan gambar yang menjadi icon kota Samarinda saat ini.
Mamalia yang dahulu mendiami tiga sungai besar didunia seperti Sungai
Mekong di Tiongkok, Sungai Irrawadi di Myanmar dan Sungai Mahakam di Indonesia,
namun setelah mengalami kepunahan di dua sungai besar diatas kini spesies Pesut
Mahakam akan mengalami nasib yang sama dengan kerabatnya jika habitatnya terus menerus
mengalami kerusakandan tidak mendapatkan perhatian yang serius.
Menurut International of Union For Concervation of Nature (IUCN) Pesut
Mahakam berada dalam kategori kritis atau rawan, ini artinya spesies Pesut
Mahakam dalam ambang kepunahan, bahkan dalam Confension On International Trade
In Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES) yang telah di ratifikasi kedalam
Kepres No.43 Tahun 1978, Pesut Mahakam (OrcaellaBrevirostris)
dimasukkan dalam Apendiks I, setara dengan Gajah Asia, Singa dan Gorila.
Selain Aturan diatas pemerintah juga telah membuat Peraturan Menteri Kehutanan
No.57 Tahun 2008 dan menempatkan Pesut Mahakam diurutan teratas spesies paling
dilindungi, bahkan mengalahkan Harimau Sumatera yang sangat gencar dikampanyekan,
dengan perkiraan di alam tinggal 92
ekor, dengan tingkat kematian lima ekor pertahun dengan angka kelahiran 5 ekor antara
1-3 tahun (ivan 2013 ).
Padatnya Aktivitas ekonomi di Sungai Mahakam seperti; kapal pontoon pengangkut
batubara, lalu lintas sungai yang seringkali menabrak kawanan Pesut Mahakam
yang melintas didaerah sungai, juga cemaran pestsida dari lahan-lahan pertanian
sawit yang berada disekitar Sungai Mahakam, serta banyak nya kasus Pesut
Mahakam terjerat jaring nelayan yang mencari ikan menggunakan jaring (Rengge), bahkan dari lima kasus kematian
Pesut dalam setahun, 2 diantaranya disebabkan karena terjerat jaringnelayan.
Tingginya angka kematian Pesut Mahakam setiap tahunnya, menyebabkan spesies
ini akan mengalami penurunan jumlah dialam setiap tahunnya, bahkan ditahun 2012
angka kematian mencapai delapan ekor pertahun (ivan2013), jumlah ini bahkan jauh
lebih sedikit dari angka kelahiran yang hanya lima ekor dalam rentang sekali dalam
tiga tahun, belum lagi kondisi habitat yang rusak menyebabkan terganggunya siklus
reproduksi Pesut.
Dengan begitu rentannya Pesut Mahakam mengalami kepunahan, seharusnya pemerintah
melakukan upaya Darurat dalam menyelamatkan Pesut Mahakam, tidak hanya dalam UU
dan Peraturan Menteri, tapi juga tindakan penyelamatan nyata dilapangan, berupa
perlindungan habitat Pesut Mahakam, serta upaya – upaya lain seperti;
sosialisasi ke masyrakat disekitar bantaran Sungai Mahakam tentang pentingnya Melindungi
Pesut Mahakam agar tidak mengalami kepunahan dan berlaku tegas kepada pelaku – pelaku
usaha yang bersentuhan langsung dengan habitat Pesut Mahakam.
Kita tidak akan menjadi Tiongkok dan Myanmar yang membiarkan spesies langka
(Pesut) dan endemik di daerah nya menjadi punah karena keserakahan manusianya. Karena itu mari kita bersama-sama menyelamatkan Pesut Mahakam, karena jika hal tersebut tidak dilakukan,
ditambah tidak adanya kesadaran dari kita semua, untuk menjaga dan melindungi Pesut
Mahakam secara bersama – sama, maka Pesut Mahakam akan menjadi cerita masa lalu
dan kita semua secara sadar telah mengutuk Pesut Mahakam menjadi batu dan
souvenir, yang selalu kita agungkan sebagai sebuah karyaseni (Patung) ketimbang
melestarikan kehidupannya sebagai mahluk hidup yang memiliki hak sama seperti kita.
Oleh: Sulaeman Natsir
(Pemerhati Lingkungan Kalimantan Timur)
| Foto: Patung Ikan Pesut Kota Samarinda Kalimantan Timur |
