Komjen Anang: Banyak Yang Belum Tuntas - Kolumnis

Mobile Menu

Powered by Blogger.

MARITIM

More News

logoblog

Komjen Anang: Banyak Yang Belum Tuntas

Friday, May 27, 2016
Anang Iskandar/ JPNN
Indonesian Police Watch (IPW) menilai Komjen Anang Iskandar gagal memimpin Bareskrim. Mereka mengatakan sejumlah kasus besar yang ditangani Bareskrim, terutama warisan Budi Waseso terhambat dan jalan di tempat.

Contoh kasus seperti TPPI, Pertamina Foundation, dan Pelindo II. Seperti diketahui, hingga kini satu pun belum ada yang naik ke penuntutan.

Apa ada yang menghambat atau mengintervensi Komjen Anang?

Simak wawancara lengkap dengan Komjen Anang Iskandar berikut ini:
Terkait PR-PR yang belum tuntas selama menjabat sebagai Kabareskrim, seperti kasus Pelindo II, itu bagaimana sekarang?
Banyak yang belum tuntas. Yang paling penting adalah penegakan hukum yang mensejahterakan masyarakat, itu yang belum tuntas.

Contohnya?
Contohnya gini, jadi penegakan hukum itu, ekor-ekornya harus mensejahterakan masyarakat. Masyarakat harus merasa diuntungkan, tidak hanya korupsi. Semuanya.

Konkretnya?
Contoh begini, penyalahguna narkoba. Itu kriminal, ya kan. Tapi kalau dihukum penjara, orang itu menjadi sengsara, keluarganya sengsara, negara jadi kebebanan, masa depannya jadi hilang. Negara tidak menghasilkan generasi yang jelek, tapi generasi yang derajat kesehatannya tinggi. Itu bagian-bagian yang harus kita perjuangkan.

Kasus Pelindo II?
Dari segi kasus belum selesai karena memang butuh waktu. Kasus Pelindo, saya bisa membawa sampai dua tingkat. Tingkat pertama sudah dilakukan langkah-langkah penyidikan. Tingkat ke dua, atasannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tingkat ke tiga?
Tingkat ke tiga masih dalam proses. Jadi perlu waktu.

Apa kendalanya?
Tidak ada kendala. Sudah ada, tinggal menapaki waktu. Karena ini harus dibuktikan, menangani kasus korupsi seperti menaiki ular tangga. Satu persatu. Karena keterangan disini, sangat diperlukan di sini, sangat diperlukan di sini. Nggak bisa langsung meleduk ke atas. Teuk.

Kalau ada yang menilai lamban?
Itu hanya membutuhkan waktu. Saya hanya delapan bulan, lima bulan bisa menyelesaikan (dua tingkat). Penyidiknya sama, bukan saya penyidiknya. Saya hanya ngawasi. Kalau orangnya nggak paham tentang kriminal justice sistem, tentang spesifikasi kasus, mungkin dibandingkan dengan kasus yang sebulan sudah selesai, dua bulan sudah selesai, enak. Kan malu, delapan bulan baru tahap ke dua, lama lho delapan bulan itu baru tahap ke dua, tapi itu waktu yang diperlukan memang. Tapi saya yakin, tuntas.

Kapan itu bisa tuntas?
Ada kasus yang satu bulan selesai, tapi ada kasus tertentu bisa bertahun-tahun.

Kesulitannya dimana?
Macam-macam.

Barangkali ada intervensi, tekanan politik atau lainnya?
Nggak ada, sekarang saya tidak ikut orang politik, tekanan juga nggak ada. Tapi memang proses itu membutuhkan waktu. Itu saja. Pelindo pasti beres.