
Jakarta, 04 Desember 2014—Tertangkapnya Fuad Amin Imron Ketua DPRD
Bangkalan, Madura, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada Selasa dinihari (2/12), memperkuat fakta bahwa korupsi di daerah
semakin masif. Kewenangan yang terlalu besar diberikan Pusat ke Daerah sebagai
konsekuensi otonomi daerah, dimanfaatkan oknum pejabat di daerah untuk berbuat
kecurangan demi kelanggengan kekuasaan dan kepentingan pribadi.
Anggota DPD
Fahira Idris mengatakan, sebenarnya kewenangan besar yang diperoleh Daerah saat
ini, tujuannya agar Daerah bisa lebih cepat membuat kehidupan masyarakat lebih
baik. Namun yang terjadi, banyak pejabat di daerah yang malah memanipulasi
kewenangan ini untuk mengisi pundi-pundinya.
“Saya
prihatin sekaligus kecewa. Data yang saya terima, dari 2005 sampai November 2014,
sebanyak 248 orang kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Kebanyakan itu para
bupati. Ini belum lagi kalau kita bicara anggota DPRD (yang tersangkut kasus
korupsi). Jumlah pasti lebih banyak,” ujar Senator Asal DKI Jakarta ini di
Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (04/12).
Wakil Ketua
Komite III DPD ini mengungkapkan, kebanyakan para kepala daerah ini memanipulasi
jabatannya untuk ‘mengobral’ berbagai perizinan terutama yang terkait dengan pertambangan
dan kehutanan. Dua jenis perizinan ini, jadi ladang korupsi di daerah.
Pengawasan Pemerintah Pusat yang minim, ditambah civil society di daerah yang belum kuat, membuat tidak ada yang
mengawasi tindak-tanduk para pejabat di daerah.
“Makanya
saya sangat setuju klausul di Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru (UU.
No.23/2014), di mana kewenangan yang
sifatnya perizinan, khususnya yang terkait ekologis seperti pertambangan dan
kehutanan tidak lagi ada di kabupaten/kota, tetapi ditarik ke provinsi. Pemerintah
Pusat dan civil society akan lebih
mudah mengawasi 34 gubernur dari pada mengawasi 500-an lebih bupati/walikota,”
kata Fahira.
Maraknya
praktik korupsi di daerah, tambah Fahira, tak lepas dari besarnya biaya
kampanye yang dikeluarkan para calon kepala daerah saat pemilihan. Sehingga
saat mereka terpilih dicarilah celah bagaimana memanfaatkan kewenangan besar
yang mereka peroleh untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya.
“Jadi yang
ada dalam pikirannya, bagaimana bisa balik modal bahkan jadi untung. Bukan
memikirkan bagaimana caranya membuat otak rakyat jadi pintar dan perut rakyat
jadi kenyang,” tukas Fahira.
Namun, bagi
Fahira, tidak sedikit juga para kepala daerah yang mampu memanfaatkan otonomi
daerah untuk berinovasi memajukan daerah dan memperbaiki kehidupan
masyarakatnya. “Jika dilaksanakan secara bertanggung jawab, kewenangan besar
yang diberikan kepada kepala daerah bisa jadi madu bagi rakyatnya, tetapi jika
tidak, maka akan jadi racun,” tegas Fahira.