
JAKARTA - Delapan Partai politik nasional peserta Pemilu dinyatakan melanggar ketentuan pemasangan iklan kampanye pada rentang waktu 24-30 Maret 2014.
Pelanggaran parpol dalam hal pemasangan iklan kampanye,
diumumkan Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Penyiaran Kampanye. Gugus Tugas
merupakan gabungan empat lembaga negara yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan
Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ketua KPI Judha Riksawan mengatakan, dari hasil
pemantauan dan pengawasan lembaganya, delapan Parpol telah memasang/menayangkan
iklan melebihi dari ketentuan yang berlaku yaitu 10 spot setiap hari dengan
durasi 30 detik per spot.
Delapan Parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai
Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional,
Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, dan Partai NasDem. “Iklan mereka
tayang di 11 televisi jaringan nasional, yakni ANTV, MNC TV, Global TV, RCTI,
Metro TV, Trans TV, TV One, Indosiar, TVRI, Trans7, dan SCTV,” kata Judhariksawan,
saat konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/4).
Yuda, menyatakan sudah memberikan sanksi berupa
teguran kepada 11 lembaga penyiaran tersebut. Sebab, untuk pelanggaran
administratif seperti ini hanya sanksi teguran yang bisa dikenakan.
Yuda menilai, lembaga penyiaran tidak memiliki
kepedulian terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang adil, dalam arti
memberikan kesempatan yang sama ke seluruh Parpol untuk beriklan. Yuda mengatakan
bahwa KPI saat ini sedang menyusun rekomendasi kepada Kemenkominfo (Kementerian
Komunikasi dan Informatika) untuk mencabut izin penyiaran. Karena banyak
lembaga penyiaran yang tidak lagi mematuhi undang-undang.
“kami melihat lembaga-lembaga penyiaran tidak mematuhi
Undang-Undang. Padahal mereka adalah pihak yang kita beri amanat untuk
menggunakan frekuensi siaran,” ucap Yuda.
Menurut Yuda, pelanggaran yang paling ‘menarik’
dilakukan oleh Gerindra. Pada 29 Maret 2014, Partai Gerindra bahkan memasang
iklan yang melebihi spot yang diizinkan hampir di semua stasiun televisi. Total
kelebihan penanyangan iklan Partai Gerindra mencapai 41 kali dengan total 131
kali tayang di sembilan stasiun televisi.
"Yang menarik itu pada 29 Maret, Gerindra hampir
melebihi batas di semua stasiun
televisi," kata pria yang akrab disapa Yudha itu
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Muhammad menyatakan
sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk
memberikan teguran yang lebih keras kepada delapan Parpol tersebut. terutama
kepada empat Parpol, yaitu Partai Demokrat, Hanura, NasDem, dan Golkar lantaran
tidak mengindahkan teguran atas pelanggaran yang sudah dilayangkan sebelumnya
(periode 21-23 Maret).
Muhammad
menyesalkan masih adanya empat parpol yang mengulangi pelanggaran kampanye,
padahal sebelumnya pihaknya telah memberi sanksi.
Lebih dari itu, KPU juga diminta untuk mengumumkan
Parpol-parpol yang melakukan pelanggaran agar dapat menjadi referensi bagi
publik untuk memilih Parpol
“Kalau perlu, dijelaskan waktu pelanggarannya, bentuk
pelanggarannya, kapan saja. Biar masyarakat tahu, mereka (Parpol) belum apa-apa
sudah melakukan pelanggaran,” ucap Muhammad
Memasuki masa akhir kampanye terbuka 2014, Partai
Politik peserta Pemilu masih banyak melakukan pelanggaran. Baik dalam pemasangan
iklan, pemasangan atribut kampanye, melibatkan anak-anak dalam kampanye, dan
pelanggaran lain.
Sumber : kompas, kabar3. Sumber Foto : m.aktual.co