Foto: Wakil Walikota Bekasi Bersama Ketum Genam
Bekasi, 14 September 2014—Walau sudah punya Peraturan Daerah
(Perda) No. Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran
Minuman Keras, namun masih ada saja oknum yang berani mengedarkan dan
mengonsumsi minuman keras (miras) di Kota Bekasi. Pada 2013 lalu saja,
setidaknya ada dua kali pemusnahan ribuan miras yang dilakukan oleh Polresta
Bekasi Kota bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi.
Kondisi ini pun direspon warga Bekasi dengan mendirikan Gerakan Nasional Anti
Miras (GeNAM) Chapter Bekasi dengan tujuan agar kota mereka bebas dari Miras.
Ketua GeNAM Fahira Idris mengatakan,
berdasarkan laporan relawan GeNAM yang berada di Bekasi, masih ada mini market
yang berani jual miras golongan A (kadar alkohol 1-5 persen). “Bahkan ada
warung jamu yang ‘disulap’ jadi tempat penjualan miras,” ujar Fahira Idris saat
menghadiri Deklarasi GeNAM Chapter Bekasi, di Depan Stadion Bekasi, Jalan Ahmad
Yani (14/09). Hadir juga dalam deklarasi ini, Wakil Walikota Bekasi Ahmad
Syaikhu.
Menurut Fahira, selain melanggar Perda
Miras Kota Bekasi, praktek penjualan miras di mini market dan warung-warung,
bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian
dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras di
hotel, bar, dan restoran serta Peraturan Menteri Perdagangan (permendag)
No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan,
Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang
menjual miras di 10 lokasi yaitu yang berdekatan dengan perumahan, sekolah,
rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima,
kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
“Untuk itu, kami meminta kepada pihak
berwenang yang ada di Kota Bekasi untuk segera menindak tegas pelanggaran hukum
ini,” tegas Fahira.
Saat ini, lanjut Fahira yang
dibutuhkan Kota Bekasi agar bebas dari Miras adalah peran aktif warganya untuk
membantu aparat dalam membantu upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran dan
pengggunaan minuman keras.
Oleh karena itu, tambah Fahira, GeNAM
Chapter Bekasi akan menjadi partner Pemerintah Kota Bekasi dan aparat keamanan
dalam memberantas miras. “Kami akan proaktif memberikan informasi jika ada
penyalahgunaan, penyimpanan, penimbunan dan penggunaan miras. Kami juga akan
terjun langsung ke masyarakat, sekolah, dan kampus untuk menyosialisasikan
bahaya miras yang tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga merusak rasa kemanusiaan,”
jelasnya.
Perlu Perda yang Lebih Tegas terkait Miras
Berbeda dengan Kota Cirebon, Banjarmasin,
atau Kabupaten Manokwari yang secara tegas melarang sema sekali aktivitas miras
mulai dari produksi hingga konsumsi, Perda Miras Kota Bekasi, masih membuka
ruang aktivitas peredaran miras. Pasal 5 ayat 1 dari Perda Miras ini masih membuka celah bagi setiap orang atau badan
hukum untuk memproduksi, mengedarkan
memperdagangkan, menyimpan semua jenis miras (golongan A, B dan C) dengan
syarat mendapat izin dari Walikota, yang mana, baik tata cara, prosedur dan
persyaratan izinnya diatur lewat Peraturan Walikota. Berdasarkan penelusuran
GeNAM, Peraturan Walikota inilah yang belum diterbitkan.
Masih dari
laporan relawan GeNAM Bekasi, miras masih beredar bebas di tempat hiburan
seperti karaoke maupun cafe yang masih harus ditelusuri apakah tempat-tempat
tersebut punya izin menjual miras. Sehingga kalau kondisi seperti ini masih
berlangsung, keinginan warga Bekasi agar kotanya bebas miras sulit terwujud.
Fahira
menjelaskan, sifat Perda Miras Bekasi ini hanya mengendalikan miras, makanya
perlu ada aturan penguat lewat Peraturan Walikota, agar pengawasannya lebih
ketat dan tegas sehingga tempat-tempat hiburan seperti itu tidak seenaknya
menjajakan miras.
“Saya mau
kembali menegaskan, tidak boleh ada aktivitas peredaran miras di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit,
terminal, stasiun, gelanggang remaja dan olah raga, kaki lima, kios-kios,
penginapan remaja, dan bumi perkemahan serta miras dilarang keras di jual
kepada orang di bawah usia 21 tahun. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata
Fahira lagi.
Bagi GeNAM sendiri, kata Fahira lagi, Perda Anti Miras lebih baik dari pada perda yang hanya sifatnya mengendalikan miras. “Ada klausul dalam Perpres 74/2013 yang menyatakan daerah boleh membuat perda miras sesuai dengan kearifan lokal masyarakatnya termasuk perda yang melarang total miras. Jika masyarakat Kota Bekasi mau bersatu mendesak Pemerintah Kota dan DPRD segera membuat Perda Anti Miras, saya rasa ini bisa jadi jalan agar Bekasi benar-benar bebas dari miras ,” tutup Fahira
Bagi GeNAM sendiri, kata Fahira lagi, Perda Anti Miras lebih baik dari pada perda yang hanya sifatnya mengendalikan miras. “Ada klausul dalam Perpres 74/2013 yang menyatakan daerah boleh membuat perda miras sesuai dengan kearifan lokal masyarakatnya termasuk perda yang melarang total miras. Jika masyarakat Kota Bekasi mau bersatu mendesak Pemerintah Kota dan DPRD segera membuat Perda Anti Miras, saya rasa ini bisa jadi jalan agar Bekasi benar-benar bebas dari miras ,” tutup Fahira
SINERGI & BERSATU | Selamatkan Anak Bangsa
Rumah DAMAI Indonesia
| Jl H Saabun No20, RT009/05 Jatipadang, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan 12540, Indonesia | http://bit.ly/16YfDJ5
www.antimiras.com | www.facebook.com/ gerakanantimiras | @antimiras_ID
| antimiras.id@gmail.com
%2Bbersama%2BKetum%2BGeNAM%2Bsaat%2BDeklarasi%2BGeNAM%2BChapter%2BBekasi%2B(14.09).jpg)