Dalam demokrasi,
partai politik memegang peranan penting. Partai dapat menjadi penghubung antara
proses-proses pemerintahan dengan warga Negara. Kader-kader partai politik
memegang kendali kepemimpinan
nasional. Regulasi yang disusun ‘senayan’,
tak bisa lepas dari intervensi parpol. Bahkan
hukum pun disebut-sebut sebagai produk politik parpol.
Masyarakat menaruh harapan besar kepada berbagai
partai politik yang ada saat ini. Walaupun mayoritas masyarakat seakan skeptis.
Skeptisisme terhadap partai politik dapat dipahami. Karena partai politik tidak
lagi pada fungsi idealnya. Ideologi parpol berhenti diatas kertas, melengkapi
syarat legal-administratif.
Berikut partai politik yang ada di
Indonesia :
Partai yang katanya adil, bercita-cita
menuju kesejahteraan bangsa, ternyata hanya untuk kesejahteraan pimpinan partai.
Partai yang katanya untuk kaum demokrat,
bercita-cita menuju kebebasan dan kesamaan, nyatanya hanya untuk kaum elit. Yang
gemar korupsi.
Partai yang katanya untuk Indonesia yang
demokratis, dimana semua bisa menjadi pemimpin partai, nyatanya dibatasi dengan
garis keturunan.
Partai yang katanya bagi kaum berkarya,
nyatanya tak mampu berkarya, selain karya politik-kekuasaan dan korupsi.
Partai Islam, namun tak islami. Saling sikut untuk menduduki posisi nomor 1. Gemar berebut kekuasaan, Agama dijadikan ‘alat’ kampanye untuk mendulang suara umat.
Begitulah kondisi partai politik di
Indonesia. Lebih tepatnya disebut partai ngaku-ngaku. RUU Pilkada, UU MD3 hanya soal mekanisme. dan apapun mekanisme
demokrasi yang kita terapkan, tanpa dibarengi dengan revitalisasi fungsi partai
politik yang ngaku-ngaku, hasilnya tak kan berubah.
Sumber Foto : nasional.sindonews.com
Redaksi
