Sebanyak
262 perusahaan investasi yang diduga kuat tidak memenuhi persyaratan hukum dan
mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun lembaga pemerintah
lainnya resmi dirilis ke publik.
Sebagian
besar dari laporan yang masuk, menurut Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi
dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo berasal dari investasi yang
ditawarkan melalui internet. "Setelah laporan itu masuk, kami juga
mencermatinya. Ternyata, ada karakteristik yang diduga berlawanan hukum,"
ujarnya.
Selain
itu karakteristik yang paling umum dari investasi bodong itu, kata Anto
dicirikan seolah-olah produk investasinya bebas risiko. Pihaknya berjanji akan
menindaklanjuti informasi yang telah dihimpun dari masyarakat itu.
”Kalau
melihat ada perusahaan innvestasi dengan karakteristik seperti yang saya sebut
tadi. Seperti pakai tokoh agama, menjanjikan bonus barang mewah dan lain
sebagainya. Masyarakat bisa menghubungi kami melalui email, surat atau call center
melalui 1500655.
Terkait
MMM (Mavrodi Mondia Moneybook), yang sebelumnya sempat menggemparkan publik
akibat banyak masyarakat yang mengaku tertipu dan kehilangan uangnya, ternyata
bukan hanya satu. "Banyak investasi dengan sistem yang sama namun hanya ganti
nama. Contohnya, Sama Sama Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara
(SMSN) atau kegiatan sejenis lainnya," ujar , Direktur Penyidikan OJK,
Luthfy Zain Fuady.
Klik disini: Daftar Perusahaan yang Tak Mendapatkan Izin oleh OJK