JAKARTA,
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) medesak Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya komisi VII untuk segera merevisi Undang
Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebab UU ini
rawan kapitalisasi asing ungkap wasekjend DPP IMM Andir Frliansyah, saat
ditemui di Menteng Raya 62, (Jum’at,19/09).

“UU
migas ini penuh dengan kepentingan asing, maka dari itu perlu revisi ataupun
dicabut karena pada saat penyusun UU migas sangat kental intervesi IMF
didalamnya. Inti dari UU migas tersebut, Negara tidak lagi turut campur dalam
pengelolaan sumberdaya migasnya. Karenanya, Pertamina diubah menjadi PT. Jika
sudah menjadi PT, Pertamina bisa juga dijual”. Ungkap Wasekjend DPP IMM ini.
“Dasar
pengelolaan energi di Indonesia sudah jelas termaktub dalam konstitusi negara
Indonesia yaitu dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal ini, ayat (2) dan (3) secara
berturut-turut berbunyi ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’ dan ‘Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Frase ‘cabang-cabang
produksi’ dalam ayat (2) menyatakan kegiatan hilir berada di bawah kuasa
pemerintah. Begitu pula dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang
tercermin pada frase ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung’.
Ini
artinya, pemerintah bertanggungjawab secara penuh atas keberlangsungan kegiatan
pengelolaan energi. Namun kenyataan yang
terjadi dasar konstitusi itu hanyalah pepesan kosong belaka, sebab dalam UU migas
tersebut mengindikasikan ketidakberpihakan pemerintah pada pemenuhan energi
domestik dan banyak keputusan kontroversial yang dikeluarkan. dampaknya,
kerugian negara di sana-sini dan tidak ada sedikitpun respon pemerintah dalam
menangani kerugian besar-besaran yang terjadi”. Terang Andir.
“Keputusan-keputusan
tidak logis atau sebut saja ‘kebodohan’ pemerintah yang telah dilakukan antara
lain menjual gas dari blok Donggi Senoro kepada Mitsubishi dan menjual gas
Tangguh di Papua kepada Cina dengan harga yang tidak masuk akal yakni
$3.35/MMBTU ketika harga gas dunia memiliki rata-rata $13/MMBTU. Ironisnya
perilaku pemerintah ini menyebabkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami
kekurangan pasokan gas pada unit pembangkitnya yang mengakibatkan pembangkitan
listrik yang seharusnya berharga Rp 400 / kWh menjadi Rp 1300 / kWh karena
menggunakan diesel dalam pembangkitannya yang notabene berharga lebih mahal”.
Lanjutnya.
Andir
menyentil kasus yang menimpa pejabat negara dalam institusi yang berkaitan
dengan Migas. Menurutnya, ditengah Kisruh UU migas belum selesai, rakyat indonesia
kembali dikejutkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
Wacik (JW) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan proyek kementerian
ESDM, Rabu (3/9/2014), dan beberapa waktu lalu juga KPK telah menetapkan kepala
SKK Migas Rubi Rubiandi sebagai tersangka.
Dengan
KPK menetapkan menteri ESDM menjadi tersangka, IMM mengambil kesimpulan bahwa ada
yang hal janggal terkait keputusan pemerintan dalam hal penerapan kebijakan migas di indonesia ini, serta mendesak
KPK untuk membasmi mafia-mafia migas di negeri ini.
“Maka
dari itu IMM mendesak DPR untuk merevisi
UU migas demi kepentingan negara Indonesia. Kesalahan yang telah terjadi harus
menjadi prioritas utama untuk segera diperbaiki. Saat ini pemerintahan
SBY-Boediono harus bertanggung jawab dalam pengelolaan energi primer sektor
migas di Indonesia. Untuk jangka panjang, lembaga legislatif yang dikomandoi
Komisi VII harus segera merubah UU Migas menjadi UU yang bersahabat demi
kesejahteraan rakyat dan keuntungan negara Indonesia, maka bila ada fraksi yang
menolak untuk merubah UU tersebut maka fraksi tersebut dapat dikatakan musuh
bangsa” Tukas Andir.
“Kita
juga berharap pada pemerintahan Jokowi-JK nanti, khususnya Kementrian ESDM
haruslah dipimpin oleh seseorang yang tepat dan kompeten dalam bidang
pengelolaan energi sehingga menghasilkan keuntungan maksimal demi kesejahteraan
rakyat. Jika hal serupa terjadi lagi di Pemerintah
Jokowi-JK kemudian hari, IMM memposikan diri sebgai garda terdepan untuk
memperjuangkan hak rakyat.” Tandas Andir,