Mamuju- Dewan pimpinan daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
(IMM) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengecam Direktur STIE
Muhammadiyah Sulawesi Barat.
Perguruaan Tinggi Muhammadiyah (PTM) yang adalah bagian
dari amal usaha muhammadiyah, tentunya selain harus mematuhi Undang - undang
pendidikan juga harus mematuhi Kaidah PTM.
Sebagaiman rilis yang diterima redaksi, bahwa pada
tanggal 19 - 21 juni 2014 telah
berlangsung perkaderan organisasi
mahasiswa ekstra kampus di STIE Muhammadiyah sulawesi barat. Sedangkan pihak
pimpinan kampus yang notabenanya sebagai PTM seakan melakukan pembiaran. Hal
ini kata Munawir Mihsan ketua bidang Hikmah IMM sulselbar, jelas melanggar
Qaidah PTM bab X pasal 29 ayat 3 yang menyebutkan bahwa organisasi mahasiswa
dalam perguruan tinggi muhammadiyah adalah senat mahasiswa dan ikatan mahasiswa
muhammadiyah.
Olehnya itu, DPD IMM SULSELBAR tambah Nawir, mengutuk
keras atas penistaan pimpinan STIE Muhammadiyah Sulbar tersebut, karena telah
memberikan pembiaran penyelenggaraan pengkaderan organisasi selain ortom
muhammadiyah.